Fajarasia.id – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan revisi tarif batas atas (TBA) tiket pesawat dirancang untuk menjaga keseimbangan kepentingan maskapai penerbangan dan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.
“Prinsipnya kita akan menjaga keseimbangan antara pihak airlines maupun penumpang,” ujar Dudy usai rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Kamis (4/6/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah memahami kebutuhan maskapai terhadap penyesuaian tarif, namun tetap memperhatikan kemampuan masyarakat agar layanan penerbangan domestik tetap terjangkau. Revisi TBA disebut tengah memasuki tahap lanjutan sebelum diputuskan di tingkat kementerian.
Selain penyesuaian TBA, pemerintah juga mempertimbangkan mekanisme fuel surcharge yang lebih fleksibel untuk mengantisipasi dinamika harga avtur. Kurs nilai tukar turut diperhitungkan sebagai komponen penting dalam penyusunan TBA, merujuk pada asumsi yang digunakan dalam APBN.
“Targetnya secepat mungkin, karena kita juga harus melihat kondisi global saat ini,” kata Dudy.
Ketentuan TBA tiket pesawat saat ini masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang tarif batas atas penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Apakah Anda ingin saya buatkan judul alternatif yang lebih menekankan sisi konsumen, misalnya seperti “TBA Baru Tiket Pesawat, Menhub Janji Tetap Terjangkau




