Fajarasia.id — Pemilik biro travel dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, membantah tudingan bahwa perusahaannya menerima ribuan kuota haji dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Fuad menegaskan bahwa jumlah kuota yang diterima Maktour justru mengalami pemangkasan. Pada 2023, pihaknya memperoleh sekitar 600 kuota, sementara pada 2024 jumlah tersebut turun drastis menjadi kurang dari 300.
“Pemberitaan seolah-olah Maktour menerima ribuan kuota. Faktanya, tahun 2024 kami hanya dapat kurang dari 300, bahkan sempat hanya diizinkan satu kuota,” ujar Fuad di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1).
Fuad mengaku selama ini memilih diam agar tidak mengganggu proses penyidikan KPK. Namun setelah tujuh bulan, ia merasa perlu menyampaikan fakta yang sebenarnya. Ia menegaskan akan membuka data dan dokumen kepada penyidik untuk memperjelas peran Maktour dalam kasus tersebut.
“Kami diam bukan karena takut, tapi agar tidak mengganggu pemeriksaan. Kini waktunya saya sampaikan fakta-fakta yang ada,” tegasnya.
KPK sebelumnya mengumumkan penyidikan kasus kuota haji pada Agustus 2025, dengan kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz, serta Fuad Hasan Masyhur.
Pada Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Ishfah sebagai tersangka. Sementara itu, Fuad masih menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan keterlibatan biro haji yang dipimpinnya.
Selain KPK, Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024. Dari 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi, Kementerian Agama membagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen untuk haji reguler.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola ibadah haji yang menyentuh kepentingan umat secara luas.





