Fajarasia.id – Polisi mengungkap motif di balik pembunuhan balita berinisial MAJ (2) di Jatisampurna, Kota Bekasi. Pelaku yang tak lain pamannya sendiri, G (18), disebut emosi karena terganggu saat bermain gim daring Mobile Legends.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, menjelaskan peristiwa itu terjadi Rabu malam (27/5) di kontrakan Omah Seruni 99, Kelurahan Jatirangga. Saat itu, korban menghampiri pelaku yang tengah bermain gim. “Korban naik ke punggungnya, mengganggu saat bermain game,” kata Iqbal, Jumat (29/5).
Pelaku kemudian mengambil pisau dari dapur dan menikam korban berkali-kali hingga meninggal di lokasi. Hasil visum RS Polri menunjukkan terdapat 32 luka tusuk di tubuh korban, termasuk 20 di wajah.
Polisi menyebut G diduga mengalami gangguan kejiwaan dan ketergantungan obat penenang. Dua hari sebelum kejadian, ia tidak mengonsumsi obat karena kehabisan persediaan. “Emosinya tidak terkontrol,” ujar Iqbal.
Korban telah dimakamkan, sementara pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penanganan di RS Polri Kramat Jati. Ia dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.****





