Fajarasia.id – Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen yang tidak memiliki keterkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Permintaan itu menjadi salah satu kesimpulan rapat Komisi III DPR RI, Sabtu (11/7), usai pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal pengusutan kasus korupsi yang menyeret Febrie.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan tim independen harus steril dari pejabat yang memiliki afiliasi dengan Febrie. “Komisi III meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen yang tidak terafiliasi dengan saudara FA,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menambahkan, pembentukan tim independen menjadi momentum bersih-bersih dalam penegakan hukum. “Saatnya kita bersih-bersih di semua lini. Tim independen harus benar-benar bebas dari afiliasi,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Rano Alfath menegaskan kasus ini menyangkut dugaan perbuatan oknum, bukan institusi Kejaksaan Agung secara keseluruhan. “Ini perbuatan oknum yang sangat keji karena korupsi mencederai kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka bersama pihak swasta berinisial DR dalam tiga perkara besar: dugaan korupsi pengelolaan batu bara, kasus ASABRI, serta utang PT Caturbangun Sarana (CBS) kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI). Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU.****




