Fajarasia.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bersama Febrie, polisi juga menetapkan pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka.
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut penetapan dilakukan setelah gelar perkara. “Kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR dan saudara FA, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7).
Febrie diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan batu bara, perkara PT Asabri, serta penyelesaian utang PT Caturbangun Sarana (CBS) kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI). Ketiga perkara tersebut sebelumnya disidik tim gabungan Polri dan Polda Metro Jaya.
Dalam konferensi pers itu hadir pula Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono yang ditunjuk sebagai Plt Jampidsus menggantikan Febrie. Ia menegaskan Kejaksaan Agung akan menerima pelimpahan penanganan perkara dari kepolisian sebagai bentuk sinergi antarlembaga.
“Walau perkara diserahkan ke Jampidsus, koordinasi dengan Kortas Tipidkor tetap berjalan agar ada kepastian penyelesaian,” kata Rudi.***




