Fajarasia.id – Desakan hukuman berat, bahkan hukuman mati, muncul dari Fraksi PDI-P dan Fraksi PAN Komisi III DPR RI terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara.
Ketua Kelompok Fraksi PDI-P Komisi III, Falah Amru, menyebut kasus ini sebagai skandal besar yang mencederai rasa keadilan masyarakat. “Ini sungguh sangat memalukan dan mengecewakan hati nurani rakyat. Kalau bisa dihukum mati,” ujarnya dalam rapat Komisi III, Sabtu (11/7).
Senada, Ketua Kelompok Fraksi PAN Komisi III, Endang Agustina, menilai kasus tersebut mencederai harapan publik terhadap aparat penegak hukum. “Masyarakat sedang susah hidupnya, dia yang seharusnya memberantas korupsi malah korupsi. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat. Kalau perlu dihukum mati,” katanya.
Komisi III DPR juga mendukung pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal penanganan perkara. Kasus dugaan korupsi ini disebut berdampak luas, mulai dari sektor energi hingga keuangan negara, termasuk perkara ASABRI dan Krakatau_Steel.
Sebelumnya, Polri menetapkan Febrie bersama pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut penetapan dilakukan setelah gelar perkara, dengan pasal yang menjerat antara lain Pasal 12B UU Tipikor serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU.****





