Fajarasia.id – KPK mengungkap upaya Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq meminta pegawai staf outsourcing di perusahaannya untuk memilihnya dalam pilkada. KPK menyebut Fadia memanfaatkan ketergantungan pekerjaan dari pegawai outsourcing itu untuk kepentingan politiknya.
“Dari penyidikan perkara dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan di lingkungan Kabupaten Pekalongan, KPK mendapati adanya dugaan penyalahgunaan pengaruh, relasi kuasa, maupun ketergantungan pekerjaan yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis tertentu,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (29/6/2026).
Budi mengatakan pegawai outsourcing di lingkup Pemkab Pekalongan dipilih langsung oleh Fadia. Hak pilih yang dikuasai penuh oleh Fadia itu membuat ia leluasa mengarahkan para staf outsourcing untuk memilihnya di Pilkada.
“Sehingga pemilihan pegawai outsourcing itu juga dalam kendali Saudari FAR,” ucapnya.
Dia mengatakan temuan intervensi untuk urusan politik yang dilakukan Fadia ini akan didalami lebih lanjut oleh KPK. Temuan itu, kata Budi, juga menjadi salah satu kajian KPK dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan di sektor publik.
“Karena itu, setiap fakta yang mengarah pada adanya intervensi dukungan politik berbasis relasi proyek dan pekerjaan akan didalami secara komprehensif,” sebutnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan intervensi tersebut. Fadia meminta agar staf outsourcing di perusahaannya memilihnya dalam pilkada.
“Bahkan ada dugaan adanya intervensi agar dalam pemilu juga untuk memilih Saudara FAR ya kepada orang-orang yang ditempatkan atau ditugaskan sebagai staf outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, dikutip Rabu (27/6).
Dalam kasus ini, KPK menduga Fadia memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaannya dalam pengadaan tender jasa outsourcing. Perusahaan keluarga Fadia diduga mendapat Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026 yang kemudian dibagi-bagikan.
Berikut ini rinciannya:
– Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;
– Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;
– Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;
– Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar;
– Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar;
– Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
Kini Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK telah menyita mobil dari sejumlah pihak di rumah dinas Fadia Arafiq hingga Cibubur. Perinciannya adalah Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.***





