Fajarasia.id – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 menjadi Rp 107 juta belum resmi ditetapkan. Rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Selasa (7/7/2026) malam baru sebatas mendengarkan laporan evaluasi penyelenggaraan haji dan usulan besaran BPIH 2027.
“Kita menyusun biaya rasional untuk haji. Jadi totalnya sekitar Rp 107 juta BPIH. BPIH itu artinya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Tapi nanti BPIH Rp 107 juta itu akan kita bahas bersama Panja di DPR,” ujar Dahnil saat ditemui di Asrama Haji Jakarta, Pondok Gede, Rabu (8/7/2026).
Dahnil menjelaskan, kenaikan BPIH 2027 dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain perubahan asumsi nilai tukar rupiah, avtur, biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah yang mesti disesuaikan dengan Pemerintah Arab Saudi.
“Misalnya tenda, kenaikan hotel, semua itu variabel cost-nya naik semuanya dari Saudi Arabia. Dari kita misalnya avtur itu naik, pesawat secara otomatis biayanya naik. Jadi semua komponen biaya itu mengalami kenaikan,” ucapnya.
Panja akan membahas secara mendalam usulan kenaikan biaya haji 2027 tersebut sekaligus hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2026. Walau usulan besaran BPIH 2027 itu naik, Wamenhaj menegaskan tujuan pemerintah tidak ingin memberatkan calon jemaah.
“Pembahasan di Panja DPR itu yang kami ajukan dari kementerian haji, catatan tebalnya, kami tidak ingin memberatkan jemaah. Ini kan ekonomi global tidak menentu,” kata dia.
Pemerintah tetap mengusulkan skema pembiayaan agar biaya yang dibayar langsung oleh jemaah tetap terjangkau, yakni 40 persen berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah dan 60 persen nilai manfaat (BPKH).
“Makanya kami mengajukan ke DPR, kami berharap anggota DPR Komisi VIII itu semuanya setuju, yaitu komposisi yang dibayar oleh jemaah dengan nilai manfaat itu dibalik,” jelas dia.
Pada tahun lalu, kata Dahnil, jemaah itu membayar Bipih 61 persen, sedangkan nilai manfaat dari BPKH lebih kecil yakni sekitar 39 persen. Baca juga: Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik, Pemerintah Klaim Bipih Jemaah Tak Jauh Beda dengan 2026
“Kami ingin balik. Jadi yang dibayarkan jemaah itu 40 persen, yang ditanggung oleh nilai manfaat itu 60 persen. Itu yang kami ajukan ke DPR, ke Komisi VIII,” jelasnya. Dengan Bipih yang lebih kecil, Bipih yang dibayarkan oleh calon jemaah pada Haji 2027 akan turun menjadi Rp 42 juta.
“Jadi kalau Rp 107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jemaah itu sekitar Rp 42 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp 62 jutaan,” ucapnya.****





