Sahroni : UU Polri Digugat, DPR Klaim Prosedur Sah

Sahroni : UU Polri Digugat, DPR Klaim Prosedur Sah

Fajarasia.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni membantah tudingan bahwa pembentukan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) cacat prosedural. Ia menegaskan seluruh mekanisme legislasi telah dijalankan sesuai aturan DPR.

“Semua mekanisme sudah dijalankan dengan aturan yang ada di DPR RI. Tidak ada yang cacat prosedural,” kata Sahroni, Rabu (8/7/2026).

Meski demikian, Sahroni mempersilakan pihak yang keberatan menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara.

Sebelumnya, UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 digugat ke MK melalui permohonan uji formil. Para pemohon menilai RUU Polri tidak melalui proses harmonisasi di Badan Legislasi DPR sebelum ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.

Kuasa hukum pemohon menyebut hal itu melanggar ketentuan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Mereka meminta MK menunda keberlakuan UU Polri hingga putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan.****

 

Pos terkait