Fajarasia.id – Pemerintah China resmi memberlakukan Undang-Undang tentang Promosi Persatuan dan Kemajuan Etnis mulai 1 Juli 2026. Aturan ini memperkuat kebijakan Presiden Xi Jinping soal integrasi etnis sekaligus memperluas kewenangan Beijing terhadap pihak yang dianggap mengganggu persatuan, termasuk di luar negeri.
Dalam pidato memperingati 105 tahun Partai Komunis China, Xi menegaskan pentingnya konsolidasi persatuan seluruh kelompok etnis. Regulasi baru melarang tindakan yang dianggap merusak persatuan etnis dan mewajibkan penggunaan bahasa Mandarin sebagai bahasa utama di sekolah serta lembaga pemerintah.
Aturan ini juga mengharuskan orang tua menanamkan kecintaan pada Partai Komunis dan negara, serta mendorong integrasi antar etnis dalam kebijakan perumahan. Ketentuan lintas negara yang memungkinkan penindakan terhadap individu di luar wilayah China memicu kekhawatiran kelompok hak asasi manusia.
Profesor James Leibold dari Universitas La Trobe menilai regulasi tersebut menandai perubahan besar: identitas minoritas hanya diterima jika berada di bawah identitas nasional yang didefinisikan Partai. Kritik juga datang dari pakar HAM PBB yang menilai aturan ini berpotensi mengancam otonomi budaya, bahasa, dan agama kelompok minoritas seperti Uyghur, Tibet, dan Mongol.
Menanggapi kritik, Wakil Menteri Kehakiman China Hu Weilie menegaskan regulasi baru justru bertujuan melindungi hak seluruh kelompok etnis dan menjaga keamanan nasional.***





