Fajarasia.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus warga negara Indonesia (WNI) yang diduga kabur dari rombongan wisata di Korea Selatan. Pemerintah memastikan keberadaan WNI tersebut telah terlacak dan penanganannya tengah berkoordinasi dengan otoritas setempat.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, menegaskan tindakan oknum tersebut disayangkan karena menyalahgunakan fasilitas kemudahan masuk ke Korea Selatan melalui skema wisata rombongan. “KBRI Seoul sudah menerima informasi mengenai keberadaan oknum WNI ini dan sedang berkoordinasi dengan otoritas terkait, karena yang bersangkutan melanggar aturan keimigrasian dan statusnya sudah overstay,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Heni menjelaskan kebijakan bebas visa bagi wisatawan grup asal Indonesia berlaku sejak Mei hingga Desember dengan batas kunjungan maksimal 15 hari. Ia mengingatkan seluruh WNI agar mematuhi ketentuan imigrasi yang berlaku. Informasi awal menyebut oknum WNI tersebut berada di wilayah Ansan, namun masih berupa perkiraan.
Sementara itu, Juru Bicara Kemlu Vahd Nabyl Achmad Mulachela menegaskan pemerintah Korea Selatan memahami kasus ini sebagai insiden tunggal yang tidak mencerminkan mayoritas wisatawan Indonesia. “Secara mayoritas, wisatawan Indonesia tidak terwakili oleh peristiwa ini,” ujarnya.
Kemlu menekankan kedua negara akan menangani kasus tersebut bersama agar tidak mengganggu hubungan pariwisata Indonesia–Korea Selatan. Pemerintah berharap insiden serupa tidak terulang sehingga kerja sama pariwisata tetap berjalan baik.***





