Menkum Tunggu DPR Bahas RUU Perampasan Aset

Menkum Tunggu DPR Bahas RUU Perampasan Aset

Fajarasia.id – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah menunggu kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR. Ia menyebut regulasi tersebut masih dalam tahap penghimpunan aspirasi masyarakat sebagai bagian dari proses legislasi.

“Apakah akan ada sikap pemerintah? Pasti ada. Ini sudah dua bulan perjalanan menghimpun aspirasi masyarakat,” ujar Supratman di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Supratman menekankan pemerintah menghormati mekanisme pembahasan di DPR dan berharap draf RUU segera rampung. “Kita tunggu DPR. Kalau saya lihat kesungguhan teman-teman di Parlemen, harusnya drafnya bisa selesai,” katanya.

Ia menambahkan Kementerian Hukum memberi perhatian terhadap seluruh rancangan undang-undang yang dibahas bersama DPR tanpa membedakan tingkat prioritas. “Begitu ada di pemerintah, di Kemenkum nggak pernah kita tahan,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memastikan RUU Perampasan Aset tetap masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Komisi III DPR terus menyerap masukan publik melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk memperkuat substansi beleid tersebut.****

Pos terkait