Fajarasia.id – Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9 terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) emas 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar. Febrie beralasan sakit sehingga absen dari jadwal pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut selain Febrie, saksi lain berinisial NH juga tidak hadir tanpa pemberitahuan. “Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026,” ujarnya, Kamis (23/7/2026).
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan perkara dan barang bukti oleh Polri. Kejagung kemudian menerbitkan sprindik baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026. Penanganan perkara dilakukan oleh Tim 9, tim khusus yang dibentuk untuk menjaga profesionalitas penyidikan.
Dalam pemeriksaan, sejumlah lembaga turut hadir, termasuk KPK, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, serta LPSK. Kehadiran mereka disebut sebagai bentuk transparansi dan sinergi antar-lembaga penegak hukum.
Dengan sprindik baru ini, Kejagung kini mengusut total empat perkara TPPU, termasuk kasus dugaan korupsi di PT Asabri, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU. Febrie dan Don Ritto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Asabri.***





