Fajarasia.id – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat mengungkapkan nilai denda administratif terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pemulihan lingkungan hingga Juni 2026 mencapai Rp1,6 triliun. Angka ini jauh melampaui target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sebelumnya hanya ditetapkan Rp400 miliar.
“KLH tahun 2026 berkomitmen memberikan PNBP kepada negara dari denda-denda lingkungan. Sampai bulan Juni kita sudah mengumpulkan Rp1,6 triliun, empat kali lipat dari yang dijanjikan,” ujar Jumhur, Kamis (23/7/2026).
Ia menegaskan capaian tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan. Menurutnya, banyak perusahaan selama ini menyepelekan kewajiban karena pengawasan sebelumnya hanya fokus pada sektor kehutanan. “Sekarang rezim KLH adalah rezim sanksi. Kalau kamu salah, kita punya hak memberikan sanksi,” tegasnya.
Selain perusahaan, hampir 90 persen pemerintah kota dan kabupaten juga dikenai sanksi akibat kelalaian dalam pengelolaan sampah. Jumhur menekankan bahwa wali kota dan bupati adalah pihak pertama yang bertanggung jawab sesuai undang-undang.
Sanksi yang diberikan bersifat bertahap, mulai dari paksaan pemerintah hingga pemberatan. Jika tidak ada perbaikan, sanksi dapat meningkat menjadi penetapan tersangka. “Anda diberi waktu untuk melakukan perbaikan. Kalau tidak dilakukan, bisa meningkat ke pemberatan dan jadi tersangka,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan memperkuat komitmen pemerintah menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan akuntabilitas perusahaan dan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam.***





