Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam lingkungan pemasyarakatan. Seorang perempuan berinisial FMS diamankan setelah kedapatan membawa dua plastik klip berisi sabu seberat 9,85 gram yang disembunyikan di pakaian dalamnya.
Plh Kepala Rutan Salemba, Gusti Akhmad Ridho, menjelaskan peristiwa terjadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. FMS datang bersama anaknya yang berusia empat tahun untuk menjenguk suaminya, GH, yang merupakan warga binaan. Saat pemeriksaan rutin, petugas menemukan barang terlarang tersebut.
“Barang bukti ditemukan berkat ketelitian petugas dalam menjalankan prosedur pemeriksaan. Ini bagian dari komitmen kami menciptakan lingkungan pemasyarakatan bebas narkotika,” ujar Gusti, Kamis (23/7/2026).
Kasus ini langsung dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Rutan Salemba menegaskan akan memperketat pengawasan, terutama pada layanan kunjungan, sebagai bagian dari program Zero HALINAR (bebas handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba).
Langkah ini diharapkan dapat menjaga integritas lembaga pemasyarakatan sekaligus mencegah peredaran narkotika di dalam rutan.****





