MAKI Usul Pangkas Wewenang Kepala Daerah Cegah Korupsi

MAKI Usul Pangkas Wewenang Kepala Daerah Cegah Korupsi

Fajarasia.id – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyoroti maraknya kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengusulkan agar kewenangan kepala daerah dipangkas demi mencegah praktik korupsi.

“Solusinya gampang, mereka tidak menjadi raja kecil. Caranya dikurangi kewenangannya. Kewenangan manajerial sepenuhnya dikendalikan birokrat murni, yaitu Sekda, Kepala Dinas, dan di bawahnya. Kepala daerah hanya bersifat simbolis,” ujar Boyamin, Kamis (23/7/2026).

Selain itu, Boyamin menilai fungsi pengawasan DPRD masih lemah. Ia meminta aparat penegak hukum menindak tegas anggota DPRD yang memperdagangkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepala daerah.

Sejumlah kewenangan strategis yang diusulkan untuk dicabut dari kepala daerah antara lain:

  • Pengadaan barang dan jasa: tender dilakukan badan independen agar bebas intervensi.
  • Mutasi dan promosi jabatan: sepenuhnya diotorisasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  • Perizinan usaha dan tambang: dilakukan melalui sistem daring yang dikelola birokrasi dan diawasi pemerintah pusat.

Menurut Boyamin, langkah ini akan menutup ruang penyalahgunaan kewenangan sekaligus memperkuat sistem birokrasi yang profesional. “Mutasi, promosi, hingga perizinan harus sepenuhnya diatur birokrasi agar kepala daerah tidak lagi punya celah untuk menyalahgunakan jabatan,” tegasnya.****

Pos terkait