Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Febrie Dipanggil

Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Febrie Dipanggil

Fajarasia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 ini dikeluarkan pada 20 Juli 2026, menambah total sprindik menjadi empat perkara yang kini ditangani penyidik.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan sprindik baru diterbitkan setelah Kejagung menerima berkas perkara serta barang bukti berupa 74 kilogram emas dan valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri. “Sprindik ini khusus TPPU, di luar tiga sprindik sebelumnya,” ujarnya, Kamis (23/7/2026).

Dalam proses penyidikan, Tim 9 memanggil sejumlah saksi, termasuk mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Namun, Febrie tidak hadir dengan alasan kesehatan, sementara satu saksi lain absen tanpa pemberitahuan. Pemanggilan ulang dijadwalkan pada Jumat (24/7/2026).

Pemeriksaan turut disaksikan tim dari KPK, Komisi Kejaksaan RI, Kortastipidkor Polri, serta LPSK sebagai bentuk transparansi dan sinergi penegakan hukum. “Koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Polri terus dilakukan untuk mempercepat penanganan perkara,” kata Anang.

Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik lain terkait dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, tata kelola batu bara PLTU, serta kasus PT Asabri. Dengan sprindik baru ini, Kejagung menegaskan komitmen memperkuat penindakan kasus pencucian uang yang melibatkan pejabat maupun pihak swasta.****

Pos terkait