Fajarasia.id – Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli hingga September 2026 tidak mengalami perubahan. Keputusan tersebut diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika perekonomian global.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan mempertahankan tarif listrik merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil dalam keterangan resmi, Kamis (23/7/2026).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Untuk triwulan III 2026, perhitungan menggunakan realisasi indikator ekonomi pada Februari hingga April 2026, dengan kurs rata-rata Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, serta HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).
Meski berdasarkan formula terdapat potensi penyesuaian tarif, pemerintah memilih mempertahankan besaran tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Selain pelanggan non-subsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak berubah. Kelompok tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, usaha kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bahlil menegaskan pemerintah akan terus menjaga agar layanan kelistrikan tetap andal, terjangkau, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.
Berikut tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku pada Juli–September 2026:
| Golongan Pelanggan | Tarif |
|---|---|
| R-1/TR 900 VA | Rp1.352 per kWh |
| R-1/TR 1.300 VA | Rp1.445 per kWh |
| R-1/TR 2.200 VA | Rp1.445 per kWh |
| R-2/TR 3.500–5.500 VA | Rp1.700 per kWh |
| R-3/TR 6.600 VA ke atas | Rp1.700 per kWh |
| B-2/TR 6.600 VA–200 kVA | Rp1.445 per kWh |
| B-3/TM di atas 200 kVA | Rp1.122 per kWh |
| I-3/TM di atas 200 kVA | Rp1.122 per kWh |
| I-4/TT 30.000 kVA ke atas | Rp997 per kWh |
| P-1/TR 6.600 VA–200 kVA | Rp1.700 per kWh |
| P-2/TM di atas 200 kVA | Rp1.533 per kWh |
| P-3/TR (Penerangan Jalan Umum) | Rp1.700 per kWh |
| L/TR, TM, TT | Rp1.645 per kWh |
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat dan pelaku usaha tidak akan menghadapi kenaikan biaya listrik hingga akhir September 2026. Pemerintah berharap langkah ini dapat menjaga daya beli, menopang aktivitas ekonomi, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha di tengah tantangan ekonomi global.****





