Fajarasia.id – Fenomena ‘kopi pangku’ yang viral di Kabupaten Kudus memicu keresahan warga. Menyikapi hal tersebut, jajaran kepolisian menggelar audiensi bersama para pedagang kopi di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (23/7/2026).
Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menegaskan, meski belum ada regulasi khusus dari pemerintah daerah, setiap paguyuban pedagang wajib menyusun aturan internal yang mengikat. Aturan tersebut nantinya harus didaftarkan ke Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, serta dilaporkan ke kepolisian agar pelaksanaannya mendapat pendampingan resmi.
“Jam operasional dibatasi maksimal hingga pukul 00.00 WIB sesuai kesepakatan dengan Pj Bupati Kudus,” jelas Subkhan. Ia menambahkan, penataan parkir juga menjadi bagian penting dari aturan yang harus ditaati.
Subkhan menekankan, Kudus sebagai Kota Religius warisan Sunan Kudus harus menjaga nama baik daerah. “Kita cegah bersama stigma negatif seperti ‘kopi pangku’ atau bentuk penyimpangan lainnya,” tegasnya.
Bagi pedagang yang melanggar aturan, sanksi tegas akan diberlakukan. Hukuman dapat berupa penghentian izin operasional atau larangan berjualan sementara. Dengan langkah ini, kepolisian berharap roda ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan citra Kudus sebagai kota religius.*****





