Fajarasia.id – Usulan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk menaikkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107,3 juta per jemaah mendapat sorotan dari Komisi VIII DPR. Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, meyakini angka tersebut masih bisa ditekan.
“Kami percaya ini masih bisa turun, paling tidak seperti tahun lalu, sekitar Rp80 juta,” ujarnya di Gedung DPR, Rabu (8/7/2026).
Kemenhaj sebelumnya menjelaskan kenaikan dipicu fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar dan Saudi Riyal, serta meningkatnya biaya penerbangan, akomodasi, transportasi darat, layanan Masyair, hingga konsumsi di Makkah dan Madinah.
Meski menilai rincian komponen yang diajukan Kemenhaj logis, DPR berkomitmen mencari formulasi baru agar biaya tetap terjangkau tanpa mengurangi kualitas pelayanan jemaah. “Komisi VIII akan mencoba merubah dasar penghitungan, tetapi pelayanan tetap ditingkatkan,” kata Marwan.
Menteri Haji Mochammad Irfan Yusuf menambahkan, skema pembiayaan diusulkan 60 persen ditanggung nilai manfaat yang dikelola BPKH, sementara 40 persen dibayar langsung jemaah. Dengan pola ini, Bipih yang ditanggung jemaah diharapkan tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya.****





