Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK mengungkap amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berisi uang dolar Singapura.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, uang tersebut diduga berasal dari pengumpulan dana oleh Suhardiman kepada 914 Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani. Dana itu kemudian ditukar ke dalam bentuk SGD sebelum diberikan kepada Menhut.
Raja Juli mengaku telah mengembalikan amplop tersebut melalui ajudannya di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, jauh sebelum operasi tangkap tangan terhadap Suhardiman. Ia juga melaporkan penolakan gratifikasi itu ke KPK.
Meski demikian, KPK menegaskan pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana. Lembaga antikorupsi kini mendalami lebih lanjut aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pejabat MPR lainnya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan gratifikasi di Kuansing. Suhardiman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pemilihan Sekda, bersama Zulkarnain dan Ardiles.****





