Selain Ma’ruf  Cahyono, KPK Siap Panggil Pejabat MPR Terkait Gratifikasi

Selain Ma'ruf  Cahyono, KPK Siap Panggil Pejabat MPR Terkait Gratifikasi

Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK terus mengusut dugaan permintaan fee 10 persen dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR. Kasus ini menyeret eks Sekretaris Jenderal MPR, Ma’ruf Cahyono, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan saksi dari pihak swasta memperkuat bukti adanya permintaan fee oleh Ma’ruf. “Permintaan fee diduga mencapai sekitar 10 persen dari nilai paket proyek,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan, gratifikasi terkait pengadaan jasa pengiriman logistik MPR, termasuk buku dan cetakan ke berbagai daerah. Ia menyebut kemungkinan pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap sejumlah pejabat MPR lainnya.

“Untuk memperoleh proyek, pihak ekspedisi memberikan sesuatu sejak awal agar terpilih sebagai pemenang. Itulah yang menjadi dasar dugaan gratifikasi,” kata Asep.

Kasus ini menyoroti praktik gratifikasi di lembaga negara dan menegaskan pentingnya transparansi dalam pengadaan barang dan jasa.****

 

Pos terkait