Fajarasia.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan pemilik tempat hiburan malam New Zone di Medan, Eddy alias Awie, sebagai daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan peredaran narkotika. Surat DPO diterbitkan pada 29 Mei 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut Eddy diduga berperan sebagai pengendali peredaran narkoba di New Zone sekaligus bandar yang menyediakan narkotika bagi pengunjung. “Tersangka diduga turut serta dalam permufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, atau menyerahkan narkotika golongan I,” ujarnya, Sabtu (30/5).
Polisi merilis ciri-ciri Eddy, yakni tinggi 170 cm, berat 85 kg, berusia sekitar 50 tahun, rambut tipis lurus, mata sipit, hidung besar, tubuh agak gemuk, dan berkulit putih. Masyarakat diminta segera melapor jika mengetahui keberadaannya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat sejak Februari 2026 mengenai maraknya peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan malam di Sumatera Utara. Dalam operasi undercover buy, polisi menemukan praktik jual beli narkoba bebas di New Zone.
Sejumlah orang, termasuk pihak manajemen, ditangkap. Dari rumah Eddy, penyidik menyita aset berupa tiga mobil dan empat sepeda motor, serta barang bukti narkotika berupa sembilan butir ekstasi dan 0,6 gram sabu.
Bareskrim menduga peredaran narkoba di New Zone berlangsung sekitar enam tahun dengan estimasi penjualan mencapai 65.700 butir ekstasi senilai Rp 65,7 miliar. Lokasi hiburan malam tersebut kini dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyidikan.****





