Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menduga mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, menerima gratifikasi senilai Rp37,8 miliar dari sejumlah vendor proyek di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, sebagian gratifikasi berupa penerimaan langsung maupun tidak langsung dari vendor senilai Rp7 miliar sebelum mengikuti pengadaan barang dan jasa. “Nilai akunnya diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/7/2026).
Selain itu, Ma’ruf diduga menerima akun trading dari salah satu korporasi pialang serta membuka rekening nomine atas nama pihak swasta berinisial FA dari PT Valbury Ecapital International, vendor alat tulis kantor di Setjen MPR. Dari rekening tersebut, antara 2021–2022, ia diduga menerima Rp16,4 miliar.
Dengan temuan itu, total gratifikasi yang diterima Ma’ruf mencapai Rp37,8 miliar. KPK sebelumnya telah menetapkan Ma’ruf sebagai tersangka pada Juli 2025 dan resmi menahannya di Rutan Gedung Merah Putih KPK pada 9 Juli 2026.
Kasus ini menyoroti praktik gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lembaga negara serta mempertegas komitmen KPK dalam menindak tegas penyalahgunaan jabatan.****





