Fajarasia.id – Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, mendesak Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengkaji ulang usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 yang mencapai Rp107,3 juta per jemaah.
“Kemenhaj harus memastikan pengelolaan dana haji dilakukan optimal agar tidak membebani jemaah,” ujarnya, Kamis (9/7/2026).
Maman menekankan pentingnya efisiensi anggaran sehingga biaya haji tetap terjangkau. Ia menilai pengkajian ulang krusial agar selaras dengan visi keadilan sosial pemerintah dan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Kemenhaj mengusulkan kenaikan BPIH dengan asumsi kurs Rp17.500 per dolar AS dan Rp4.666 per riyal Arab Saudi. Dari total usulan, sekitar 56,7 persen dialokasikan untuk operasional di Arab Saudi, sementara 43,3 persen terserap untuk komponen biaya dalam negeri.****





