Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri dan dua anak mantan Sekretaris Jenderal MPR Ma’ruf Cahyono terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Setjen MPR. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aset-aset yang diduga diterima Ma’ruf serta kemungkinan keluarga ikut menikmati hasil gratifikasi. “Pemeriksaan ini penting agar berkas perkara segera rampung dan bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujarnya.
Dua anak Ma’ruf yang diperiksa adalah Nurani Arimbi Cahyono dan Nurma Indah H Cahyono, sementara istrinya bernama Djuwarijah.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka kasus gratifikasi terkait pengadaan jasa pengiriman logistik di MPR pada periode 2019–2021. Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut gratifikasi diberikan agar penyedia jasa ekspedisi tertentu terpilih sebagai pemenang proyek pengiriman buku dan cetakan ke berbagai daerah.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di lembaga negara, dengan fokus KPK pada penelusuran aliran dana dan aset yang diduga terkait gratifikasi.****





