Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur PT Millenium Solusi Abadi (Fika Nur Alawi) usai pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muara Enim.
Fika keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/7), dengan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol, lalu digiring menuju mobil tahanan tanpa komentar. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti cukup dari pemeriksaan saksi.
Dalam konstruksi perkara, Fika diduga menyerahkan uang Rp500 juta kepada Sekretaris Disdikbud Muara Enim, Abi Nurwardani, agar PT MSA terus memenangkan proyek pengadaan, termasuk smart board di Dinas Pendidikan. Uang tersebut kemudian dialirkan ke Bupati Muara Enim Edison untuk menyuap auditor BPK demi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Penahanan Fika menambah daftar tersangka yang sudah lebih dulu ditahan, yakni Edison, Angga (pihak swasta), Titin Rita Lestari (ASN), dan Cory Erin Hardi (Marketing PT MSA). KPK menjerat Fika dengan Pasal 605 huruf a/b dan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP 2023.
Kasus ini menegaskan praktik suap berlapis di Muara Enim, di mana uang pelicin digunakan bukan hanya untuk proyek, tetapi juga demi menjaga citra laporan keuangan daerah.***





