DPR Pacu Revisi UU Pemilu Demi 2029

DPR Pacu Revisi UU Pemilu Demi 2029

Fajarasia.id – Komisi II DPR RI menyiapkan 28 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bahan awal pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Meski Panitia Kerja (Panja) belum resmi dibentuk, langkah ini disebut sebagai terobosan untuk mempercepat proses legislasi.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa penyusunan DIM merujuk pada 22 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian UU Pemilu. Selain itu, masukan dari pakar, akademisi, dan LSM juga dijadikan dasar untuk memenuhi prinsip partisipasi publik.

“Daftar inventarisasi masalah itu melahirkan tiga alternatif norma: pertama merujuk putusan MK, kedua dari pakar dan LSM, ketiga pandangan fraksi-fraksi,” ujarnya , Kamis (9/7).

Seluruh DIM telah diserahkan kepada pimpinan DPR pada Juni 2026. Pimpinan DPR memastikan pembahasan tetap berada di bawah kewenangan Komisi II.

Sementara itu, Partai Demokrat melalui Sekjen Herman Khaeron menekankan pentingnya pembahasan segera dilakukan agar sosialisasi dan komunikasi antarpartai berjalan lebih efektif. “Semakin cepat dibahas, semakin banyak masukan dari masyarakat,” katanya.

Revisi UU Pemilu dipandang krusial untuk memastikan legalitas Pemilu 2029 sekaligus memperkuat fondasi demokrasi elektoral di Indonesia.***

 

Pos terkait