Martin Tumbelaka : RUU Perampasan Aset Wajib Jaga Hak Warga

Martin Tumbelaka : RUU Perampasan Aset Wajib Jaga Hak Warga

Fajarasia.id – Anggota Komisi III DPR, Martin Tumbelaka, mengingatkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak menabrak aturan yang sudah ada, termasuk prinsip hak asasi manusia.

“Jangan sampai menghadirkan undang-undang yang justru menabrak aturan lain. Karena itu, kami sangat berhati-hati dalam merumuskan RUU ini,” ujarnya Kamis (9/7/2026).

Komisi III DPR masih menghimpun masukan dari pakar hukum, advokat, dan berbagai kelompok masyarakat. Fokus pembahasan mencakup jenis hingga asal-usul aset yang dapat dirampas, serta kewenangan aparat penegak hukum dalam penerapannya.

Pakar hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, menekankan RUU ini tidak boleh digunakan sembarangan. Menurutnya, perampasan aset hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, atau perkara tidak dapat disidangkan.

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda prioritas DPR dan pemerintah. Namun, sejumlah pihak mengingatkan agar regulasi ini tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan dan tetap menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.***

 

Pos terkait