Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa. Dari hasil penyidikan, KPK turut menyita sejumlah barang mewah, mulai dari sepeda motor Harley-Davidson hingga mobil Rubicon.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil penerimaan Ma’ruf dari rekanan proyek. Selain kendaraan mewah, penyidik juga mengamankan gitar senilai Rp10 juta, sepeda Brompton Rp30 juta, serta telepon genggam Rp20 juta.
Tak hanya itu, uang gratifikasi diduga digunakan untuk renovasi rumah pribadi di Depok senilai Rp1,9 miliar dan membiayai resepsi pernikahan anaknya pada November 2020. KPK menegaskan masih menelusuri aset lain guna mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.
Dalam konstruksi perkara, Ma’ruf diduga meminta fee sekitar 10 persen dari nilai proyek kepada calon rekanan, serta menerima akun trading dan membuka rekening nomine atas nama pihak swasta. Total gratifikasi yang diterima diperkirakan mencapai Rp30 miliar.
Ma’ruf kini ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama sejak 9 Juli 2026. Ia disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menegaskan praktik gratifikasi yang merusak integritas lembaga negara dan pentingnya pengawasan ketat dalam pengadaan barang dan jasa.****





