Fajarasia.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan kajian tata kelola wilayah pertambangan Blok Gunung Botak di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Hal itu dilakukan dengan menggandeng sektor akademisi khususnya Universitas Pattimura untuk merumuskan arah kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae menjelaskan bahwa keterlibatan akademisi itu bertujuan untuk menghasilkan landasan ilmiah kebijakan pemerintah pusat maupun daerah. Menurutnya, kolaborasi tersebut bisa mendorong masyarakat Maluku mendapatkan manfaat dari sektor pertambangan.
“Harapannya agar harmonisasi peran Perguruan Tinggi dan Pemerintah Daerah dapat bersinergi sehingga tata kelola usaha pertambangan Gunung Botak memberi kemanfaatan bagi masyarakat tanpa menimbulkan dampak negatif,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).
Upaya penataan tersebut dilatarbelakangi oleh tantangan tata kelola di Gunung Botak yang saat ini dinilai cukup kompleks. Selama ini, operasional tambang di wilayah pertambangan dikelola oleh beberapa pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang masih bergantung pada pihak pemilik modal dan penguasaan teknologi dari luar.
“Di samping itu, penguatan pengendalian Pemerintah Daerah terhadap kegiatan pertambangan rakyat menjadi penting untuk memastikan pemanfaatan sumber daya mineral dapat memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat lokal, sekaligus meminimalkan risiko terhadap pengelolaan dan pemulihan lingkungan,” imbuhnya.
Melalui pendekatan kajian ilmiah dengan perguruan tinggi, pihaknya berupaya memetakan seluruh potensi dampak dari aspek hukum, teknis operasional, komersial, hingga kelestarian lingkungan hidup. Hal tersebut dinilai menjadi komitmen pemerintah pusat dalam menegakkan tata kelola pertambangan yang baik atau Good Mining Practice.
“Masukan, gagasan dan telaah kritis yang disampaikan oleh para akademisi Universitas Pattimura akan diintegrasikan secara langsung sebagai substansi utama dalam penyusunan dokumen Kajian Efektivitas Pengelolaan Usaha Pertambangan Gunung Botak,” tandasnya.
Tambang Ilegal Gunung Botak
Sebelumnya, pada bulan Mei 2026 Ditjen Gakkum Kementerian ESDM bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) berhasil membongkar praktik pertambangan emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Penyidik PNS Ditjen Gakkum telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae mengungkapkan bahwa berdasarkan pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti lainnya serta hasil Gelar Perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei 2026, diduga terjadi pelanggaran terhadap Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Atas dasar tersebut, status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proses hukum akan terus dilanjutkan dan tentunya sampai pada tahap penetapan tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Jeffri dalam web resmi Kementerian ESDM, dikutip Senin (8/6/2026).
Hasil proses penyelidikan atas temuan kegiatan tambang ilegal dalam operasi penertiban oleh Pangdam XV Pattimura di Pulau Buru yang dikoordinasikan dengan Ditjen Gakkum ESDM, ditemukan fakta kegiatan penambangan ilegal oleh PT X berupa pembukaan akses jalan tambang, pembangunan kolam perendaman untuk fasilitas pengolahan emas, serta pembangunan mess pegawai.
Di sisi lain, APH dalam hal ini TNI bersama dengan Pemerintah Provinsi Maluku juga melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan tersebut. Operasi pengosongan lahan tersebut melibatkan tim terpadu untuk menghentikan kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.
Tugas utama tim terpadu tersebut yakni pengosongan lahan dari para penambang ilegal. Selain mengosongkan lokasi tambang, penyisiran juga dilakukan di area sekitar yang digunakan sebagai tempat tinggal sementara atau basecamp serta lokasi pengolahan emas.
“Tidak ada tempat di Bumi Maluku bagi penambang liar,” ujar Mayjen TNI Dody Triwinarto, Pangdam XV/Pattimura, dalam unggahan akun resmi @kodam_pattimura, dikutip Senin (4/5/2026).
Dalam penyisiran tersebut, tim menemukan 16 warga negara asing asal Cina yang sedang melakukan penambangan ilegal. Petugas juga menemukan sebuah bangunan gubuk yang dijadikan kafe untuk tempat penjualan minuman keras dan praktik prostitusi di sekitar area tambang.
Ke-16 warga negara asing tersebut saat ini telah diamankan dan diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses sesuai aturan yang berlaku. Temuan tersebut juga menjadi bahan evaluasi pengawasan terhadap orang asing yang dinilai masih lemah di wilayah Pulau Buru dan Maluku.
Pembentukan tim terpadu tersebut menjadi upaya APH dan pemerintah daerah untuk mencegah kerusakan lingkungan dan masalah sosial. Selain itu, penertiban tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan serta melindungi negara dari aktivitas penambangan ilegal.***





