Polda Metro Buru Dua Bos Pabrik Tramadol Ilegal di Sukoharjo

Polda Metro Buru Dua Bos Pabrik Tramadol Ilegal di Sukoharjo

Fajarasia.id — Polda Metro Jaya memburu dua orang yang diduga menjadi pemilik sekaligus pengendali dua pabrik ilegal produsen obat keras jenis tramadol dan trihexyphenidyl di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Pengejaran dilakukan setelah polisi menangkap 16 orang yang diduga menjadi operator kedua fasilitas produksi tersebut.

Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto mengatakan, dua orang yang kini dicari diduga memiliki peran penting dalam menjalankan kegiatan produksi obat keras ilegal tersebut.

“Serta mencari dua orang yang diduga berperan sebagai pemilik dan pihak yang membantu mengendalikan kegiatan tersebut,” kata Dadang dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).

Dadang menegaskan, penyidik akan menentukan pertanggungjawaban hukum setiap tersangka berdasarkan peran dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

“Tentu pertanggungjawaban hukum setiap orang ditentukan berdasarkan peran dan alat bukti yang diperoleh oleh penyidik,” ujarnya.

Dari 16 tersangka yang telah ditahan, sebanyak 11 orang ditangkap di pabrik yang berlokasi di Kecamatan Kartasura, sedangkan lima orang lainnya diamankan dari fasilitas produksi di Kecamatan Gatak.

Berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka diduga memiliki tugas berbeda dalam menjalankan aktivitas pabrik. Peran mereka antara lain mengoordinasikan produksi, mengoperasikan mesin, mengemas obat, hingga memasarkan hasil produksi.

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas operasional kedua pabrik, termasuk menelusuri jaringan distribusi obat keras ilegal tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap bahwa kedua fasilitas itu mampu memproduksi obat dalam jumlah besar. Polisi juga menyita sekitar 7,8 juta butir tramadol dan trihexyphenidyl dalam pengungkapan kasus tersebut.

Selain jutaan butir obat, petugas menemukan uang tunai senilai Rp 9 miliar, sejumlah BPKB, dan surat berharga yang keterkaitannya dengan perkara masih didalami penyidik.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Bea Cukai pada 7 Oktober 2026 mengenai pengiriman 20 koli berisi tramadol di sebuah kawasan pergudangan di Kampung Bandan, Jakarta Utara.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran dokumen pengiriman dan jalur distribusi. Dari hasil pengembangan itu, penyidik menemukan dugaan keberadaan dua pabrik yang memproduksi obat keras ilegal di Sukoharjo.

Penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap asal bahan baku, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam produksi dan peredaran obat tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut, dengan ancaman yang disampaikan kepolisian mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda Rp 5 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal.

Menurut Budi, kerja sama antara kepolisian dan Bea Cukai menjadi salah satu unsur penting dalam mengungkap kasus yang melibatkan produksi dan distribusi obat-obatan tersebut.

Polda Metro Jaya menyatakan akan terus mengembangkan perkara untuk mengejar pihak-pihak yang diduga menjadi pemilik dan pengendali pabrik. Penangkapan para operator menjadi langkah awal untuk mengungkap keseluruhan jaringan yang berada di balik produksi obat keras ilegal tersebut.****

Pos terkait