Dua Tahun Prabowo-Gibran, Relawan Soroti Program Ekonomi Rakyat

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Relawan Soroti Program Ekonomi Rakyat

Fajarasia.id — Relawan pendukung pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, 98 Resolution Network, memaparkan sejumlah kebijakan yang dinilai menjadi langkah penting selama dua tahun pemerintahan. Program yang disoroti mencakup penguatan ekonomi rakyat, pengelolaan sumber daya alam, pendidikan, kesehatan, hingga penyediaan perumahan.

Paparan tersebut disampaikan melalui pernyataan bertajuk “Gerak Nyata 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Satu Tekad Tumbuh Merakyat, Makmur Bersama”, Rabu (21/10/2026).

Dalam keterangannya, 98 Resolution Network menilai pemerintahan Prabowo-Gibran berupaya memperkuat demokrasi ekonomi dengan menjadikan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan. Mereka mengaitkan arah kebijakan tersebut dengan Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur penguasaan negara atas cabang produksi penting dan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Presiden Prabowo meyakini konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 33, adalah norma dasar (grundnorm) yang secara hierarki norma mestinya melandasi dan dirujuk oleh seluruh kebijakan dan program pemerintah,” tulis 98 Resolution Network dalam keterangannya.

Kelompok relawan itu juga menilai pemerintah tengah mengoreksi pola pembangunan yang selama ini dianggap terlalu bergantung pada investasi berbasis sumber daya alam dan konsumsi barang impor.

Di sektor ekonomi, sejumlah program yang menjadi perhatian relawan antara lain Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, Kampung Nelayan Merah Putih, serta penyediaan rumah subsidi bagi masyarakat.

Menurut 98 Resolution Network, program-program tersebut diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan dasar sekaligus memperkuat kegiatan ekonomi di tingkat desa dan komunitas.

Selain itu, pemerintah dinilai berupaya mendorong pergeseran alokasi anggaran negara agar lebih mendukung produksi dan produktivitas ekonomi masyarakat.

Di sektor keuangan, relawan menyoroti kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam di dalam negeri. Kebijakan tersebut dipandang sebagai salah satu upaya memperkuat ketersediaan modal nasional dan meningkatkan kontribusi hasil ekspor terhadap perekonomian domestik.

Pembentukan Danantara juga masuk dalam daftar kebijakan yang disoroti. Lembaga tersebut diarahkan untuk mengonsolidasikan pengelolaan aset BUMN dan mendukung pembiayaan pembangunan ekonomi nasional.

Meski demikian, dampak kebijakan-kebijakan tersebut terhadap investasi, penciptaan lapangan kerja, produktivitas, dan kesejahteraan masyarakat tetap perlu diukur melalui data pelaksanaan serta hasil yang dapat diverifikasi.

Dalam pengelolaan sumber daya alam, 98 Resolution Network menyoroti hilirisasi, pembangunan fasilitas pengolahan mineral atau smelter, serta upaya mencapai swasembada pangan.

Relawan menilai peningkatan nilai tambah di dalam negeri menjadi bagian penting dari strategi mengurangi ketergantungan terhadap bahan mentah dan memperkuat industri nasional.

Mereka juga menyinggung pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta langkah pemerintah dalam menata perizinan, termasuk hak guna usaha (HGU) perkebunan.

Selain itu, relawan menyebut pembentukan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai langkah yang diarahkan untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis dan memastikan manfaat ekonomi sumber daya alam lebih besar bagi Indonesia.

Berbagai langkah tersebut, menurut mereka, merupakan bagian dari upaya memperkuat kendali negara atas pengelolaan kekayaan nasional. Namun, efektivitasnya perlu dinilai dari transparansi tata kelola, kepastian hukum, peningkatan penerimaan negara, serta distribusi manfaat kepada masyarakat.

Di luar sektor ekonomi, 98 Resolution Network menyoroti program Sekolah Rakyat dan Cek Kesehatan Gratis sebagai bagian dari upaya memperluas akses pendidikan dan layanan kesehatan.

Pada sektor perumahan, perhatian diarahkan pada penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan bagi UMKM, serta program bedah rumah.

Program-program tersebut dinilai penting untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, pembiayaan usaha, dan hunian yang layak.

Akan tetapi, keberhasilan pelaksanaannya perlu ditinjau berdasarkan jumlah penerima manfaat, ketepatan sasaran, kualitas layanan, dan keberlanjutan pembiayaan.

98 Resolution Network turut menyinggung sejumlah kebijakan di bidang legislasi dan perlindungan masyarakat, termasuk regulasi terkait transportasi berbasis digital.

Dalam keterangannya, mereka menyoroti Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang disebut mengatur perlindungan ekosistem transportasi berbasis digital, termasuk pembatasan komisi aplikator maksimal 8 persen.

Relawan juga mengangkat agenda perlindungan tenaga kerja, reformasi agraria, perlindungan pekerja rumah tangga, serta pembaruan hukum pidana dan hukum acara pidana.

Mereka menilai kebijakan-kebijakan tersebut mencerminkan upaya pemerintah menjawab tuntutan masyarakat yang telah lama berkembang.

Meski demikian, status dan substansi setiap regulasi perlu dirujuk pada dokumen hukum resmi untuk memastikan ketepatan informasi mengenai pengesahan, pemberlakuan, serta ketentuan yang diatur di dalamnya.

Paparan 98 Resolution Network memberikan gambaran mengenai kebijakan yang menjadi perhatian kelompok pendukung pemerintah dalam dua tahun terakhir. Namun, penilaian tersebut merupakan pandangan relawan dan perlu dibedakan dari evaluasi independen terhadap kinerja pemerintahan.

Pengukuran yang lebih menyeluruh membutuhkan data mengenai realisasi anggaran, capaian program, pertumbuhan lapangan kerja, perkembangan kemiskinan, daya beli masyarakat, serta dampak kebijakan terhadap pemerataan ekonomi.

Dengan demikian, evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran tidak hanya berkutat pada daftar program yang telah diluncurkan, tetapi juga pada pertanyaan mendasar: sejauh mana kebijakan tersebut menghasilkan perubahan nyata bagi kehidupan masyarakat dan memperkuat kemandirian ekonomi Indonesia.****

Pos terkait