Pabrik Obat Keras Ilegal di Sukoharjo Raup Rp 3 Miliar Sehari

Pabrik Obat Keras Ilegal di Sukoharjo Raup Rp 3 Miliar Sehari

Fajarasia.id  — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar dua pabrik ilegal yang memproduksi obat keras jenis tramadol dan trihexyphenidyl di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Kedua fasilitas tersebut diduga mampu menghasilkan jutaan butir obat dengan omzet mencapai Rp 3 miliar per hari.

Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto mengatakan, berdasarkan keterangan awal, pabrik di Kecamatan Gatak telah beroperasi sejak 2025. Sementara itu, fasilitas produksi di Kecamatan Kartasura diduga mulai beroperasi pada Juli 2026.

“Berdasarkan keterangan awal, kegiatan produksi di Gatak telah berlangsung sejak 2025, sedangkan di Kartasura sejak Juli 2026. Keterangan ini juga masih didalami terkait dengan lamanya aktivitas pabrik ini,” kata Dadang dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap 16 tersangka yang kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga menyita sekitar 7,8 juta butir tramadol dan trihexyphenidyl. Selain obat-obatan, petugas menemukan uang tunai senilai Rp 9 miliar, sejumlah buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), serta surat berharga yang masih ditelusuri keterkaitannya dengan perkara tersebut.

“Di beberapa tempat yang berkaitan dengan pengembangan perkara, petugas juga menemukan uang tunai yaitu Rp 9 miliar, sejumlah BPKB dan surat berharga, asal-usul serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditelusuri,” ujar Dadang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, salah satu pabrik yang diungkap di Kartasura memiliki kapasitas produksi dalam jumlah besar.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan sekitar satu ton serbuk putih siap cetak yang diperkirakan dapat menghasilkan 7.535.715 butir. Petugas juga mengamankan 1.485.000 butir tramadol yang siap dikemas serta 2.372.500 butir tramadol yang siap diedarkan.

Bismo menyebut fasilitas tersebut mampu memproduksi sekitar 1,7 juta butir obat per hari. Nilai omzetnya diperkirakan mencapai Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar sehari.

Besarnya kapasitas produksi tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan, terutama untuk mengungkap jaringan distribusi, asal bahan baku, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan produksi dan peredaran obat keras ilegal tersebut.

Pengungkapan dua pabrik itu bermula dari informasi Bea Cukai pada 7 Oktober 2026 mengenai pengiriman 20 koli berisi tramadol di kawasan pergudangan Kampung Bandan, Jakarta Utara.

Berbekal informasi tersebut, penyidik Polda Metro Jaya menelusuri dokumen pengiriman dan jalur distribusi obat-obatan itu. Penyelidikan kemudian mengarah pada dua lokasi produksi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kasus ini sekaligus membuka dugaan adanya rantai produksi dan distribusi obat keras ilegal yang menjangkau wilayah di luar lokasi pabrik.

Meski demikian, penyidik masih mendalami keterlibatan para tersangka, jangkauan peredaran, serta hubungan antara barang bukti yang disita dan jaringan distribusinya.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidananya, sebagaimana disampaikan kepolisian, mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda Rp 5 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal dan melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari risiko penyalahgunaan obat.

Menurut Budi, keberhasilan pengungkapan kasus itu juga tidak terlepas dari kerja sama Polri dengan Bea Cukai serta sinergi lintas instansi.

Polisi selanjutnya akan mendalami jaringan yang terlibat untuk memastikan asal-usul barang, aliran dana, dan tujuan distribusi obat-obatan tersebut.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan peredaran obat keras ilegal tidak cukup dilakukan melalui penindakan di tingkat penjual. Penelusuran hingga ke fasilitas produksi, pemasok, dan jaringan distribusi diperlukan agar sumber peredaran dapat diputus secara menyeluruh.****

Pos terkait