Usia 17 Tahun Dapat KTP dan Rekening, Saldo Awal Rp 50.000

Usia 17 Tahun Dapat KTP dan Rekening, Saldo Awal Rp 50.000

Fajarasia.id – Pemerintah tengah menyiapkan skema pembukaan rekening bank secara otomatis bagi warga negara Indonesia yang memasuki usia 17 tahun dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Program tersebut akan menghubungkan rekening dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemerintah menyiapkannya sebagai salah satu langkah untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto agar masyarakat sejak usia 17 tahun memiliki akses ke layanan perbankan.

“Begitu mereka usianya 17 tahun langsung otomatis dikasih KTP dan dikasih rekening koran,” ujar Airlangga dalam Simposium Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Selasa (8/9/2026) kemarin.

Pada tahap awal, pemerintah menyiapkan dua bank milik negara sebagai penyedia rekening, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).

Rekening yang dibuka secara otomatis itu nantinya juga akan mendapatkan saldo awal sebesar Rp 50.000 dari pemerintah.

Saldo tersebut dirancang agar tidak berkurang akibat biaya administrasi maupun pungutan lainnya.

Airlangga mengatakan pemerintah akan menyiapkan regulasi bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan dana awal tersebut tetap berada di rekening penerima.

“Nanti Pak Ferry (Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN) bikin regulasinya supaya BI dan OJK kita minta untuk tidak bisa disedot,” katanya.

Rekening tersebut tidak hanya disiapkan sebagai tempat menyimpan uang.

Pemerintah juga merancang agar rekening yang terhubung dengan data kependudukan itu dapat digunakan untuk menyalurkan berbagai program pemerintah, termasuk bantuan sosial (bansos).

Dengan integrasi data tersebut, pemerintah berharap bantuan dapat disalurkan secara lebih cepat dan tepat sasaran.

Skema ini sekaligus memungkinkan masyarakat memiliki rekening perbankan sejak awal memasuki usia dewasa dan mulai mengenal layanan keuangan formal.

Selain rekening bank, pemerintah juga berencana mengintegrasikan program tersebut dengan sistem pembayaran digital menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Fasilitas QRIS tersebut juga diarahkan untuk mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Airlangga mengatakan pelaku UMKM nantinya dapat memperoleh fasilitas QRIS tanpa dikenakan merchant discount rate (MDR).

“Ada payment system QR otomatis tersedia. QR tidak minta discount. Jadi nol biaya untuk para pedagang. Diharapkan kalau dengan demikian ini akan mendorong UMKM dan juga perekonomian syariah,” ujarnya.

Pemerintah menilai integrasi antara identitas kependudukan, rekening bank, dan sistem pembayaran digital dapat menjadi salah satu fondasi untuk memperluas inklusi keuangan.

Selain membuka akses masyarakat terhadap layanan perbankan, skema tersebut diharapkan dapat mempermudah penyaluran program pemerintah sekaligus mendorong semakin luasnya penggunaan transaksi digital.

Dengan demikian, ketika seseorang memasuki usia 17 tahun dan mendapatkan identitas kependudukan, akses terhadap layanan keuangan formal juga dipersiapkan untuk mengikuti tahapan tersebut.***

Pos terkait