Skandal Nikel Rp401 M, Korporasi dan Eks Pejabat ESDM Dijerat

Skandal Nikel Rp401 M, Korporasi dan Eks Pejabat ESDM Dijerat

Fajarasia.id  – Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan empat orang tersangka, termasuk mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan total kerugian negara mencapai Rp401,6 miliar.

Penetapan tersangka diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jakarta Selatan, Sabtu (26/9/2026).

Penyidik mengungkap perkara bermula ketika PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, melakukan ekspor nikel pada periode 2017 hingga 2019 tanpa memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO).

Dalam prosesnya, perusahaan tersebut diduga meminta Kepala Unit Sucofindo Kendari, NRH, untuk menerbitkan dokumen hasil uji kadar nikel yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dokumen itu kemudian digunakan sebagai salah satu syarat administrasi ekspor.

Tak berhenti di situ, PT CNI juga diduga mengajukan permohonan penerbitan rekomendasi izin ekspor kepada Kementerian ESDM. Penyidik menilai rekomendasi tersebut diterbitkan secara melawan hukum karena perusahaan belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang seharusnya menjadi syarat utama izin ekspor.

“PT CNI belum memiliki RKAB, sedangkan rekomendasi izin ekspornya telah terbit,” kata Anang.

Menurut penyidik, proses pengurusan RKAB kemudian diduga dimuluskan dengan tidak dilakukannya verifikasi secara menyeluruh terhadap dokumen yang diajukan perusahaan. Akibatnya, persetujuan RKAB yang disebut telah dimanipulasi dapat terbit dan digunakan sebagai dasar untuk memperoleh persetujuan ekspor.

Kejaksaan juga menemukan adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah penyelenggara negara yang membantu pengurusan berbagai dokumen tersebut. Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan atas penerbitan dokumen yang menjadi syarat ekspor nikel.

Dari hasil penyidikan, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp401.653.737.469 atau sekitar Rp401 miliar.

Berdasarkan hasil gelar perkara, Kejaksaan Agung menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi bersama sejumlah individu yang diduga terlibat. Mereka antara lain BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018, NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019, serta MAI yang menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019.

Satu tersangka lainnya disebut belum memenuhi panggilan penyidik.

Anang menjelaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus tertanggal 25 September 2026. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP yang baru.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka BS dan MAI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, tersangka NRH ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2026.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor sumber daya alam. Kejaksaan menduga praktik manipulasi dokumen dan penerbitan izin yang tidak sesuai prosedur menjadi celah yang dimanfaatkan untuk melancarkan ekspor nikel, hingga akhirnya menimbulkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.*****

Pos terkait