Skor SKD Minimal 281, Lulus Bisa Jadi CPNS

Skor SKD Minimal 281, Lulus Bisa Jadi CPNS

Fajarasia.id — Periode tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan segera dimulai pekan depan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 406 Tahun 2026, nilai ambang batas SKD ditetapkan 281.

Ambang batas tersebut terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP) minimal 156, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65. Waktu pengerjaan total 100 menit dengan bobot jawaban berbeda: TKP dan TIU bernilai 1–5, sementara TWK hanya dihitung benar bernilai 5.

Materi TWK mencakup nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara. TIU menguji kemampuan verbal, numerik, dan figural. TKP menilai aspek jejaring kerja, sosial budaya, teknologi, profesionalisme, hingga anti radikalisme.

Mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2026, lulusan Sekolah Kedinasan yang dibuktikan dengan ijazah resmi akan diusulkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kuota penerimaan tahun ini mencapai 4.770 formasi, lebih tinggi dibanding 2025 yang hanya 3.252 formasi.

Pendaftaran resmi ditutup 30 Agustus 2026 dengan total 120.295 pendaftar, lebih rendah dari 141.261 pendaftar tahun sebelumnya. Rangkaian seleksi berlangsung mulai pengumuman administrasi pada 2–3 September, sanggah hasil seleksi 4–6 September, hingga pelaksanaan SKD CAT BKN pada 22 September–7 Oktober. Hasil SKD diumumkan bertahap 1–13 Oktober, dilanjutkan seleksi lanjutan hingga pengumuman kelulusan akhir pada 21 Oktober–1 November 2026.****

Pos terkait