Guru PPPK Berpeluang Ikut Seleksi PNS Mulai 2027

Guru PPPK Berpeluang Ikut Seleksi PNS Mulai 2027

Fajarasia.id — Pemerintah menyiapkan skema baru untuk penataan karier guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 2027.

Dalam skema tersebut, guru PPPK penuh waktu akan mendapat kesempatan mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Sementara itu, guru PPPK paruh waktu disiapkan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menegaskan, kebijakan tersebut bukan berarti guru PPPK otomatis diangkat menjadi PNS.

Menurut dia, setiap guru tetap harus mengikuti tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Guru yang belum berhasil dalam seleksi juga tidak serta-merta kehilangan status kepegawaiannya.

“Perlu kami sampaikan, mekanismenya adalah melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK,” kata Qodari, dikutip dari situs Kementerian Agama dan kanal YouTube Bakom RI, Kamis (10/9/2026).

Qodari mengatakan, penataan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun sistem karier guru yang lebih terintegrasi secara nasional.

Selain menata status guru yang sudah ada, pemerintah juga berencana membuka rekrutmen guru baru untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di sejumlah daerah.

Pengadaan guru tersebut akan terbuka bagi pelamar umum. Artinya, kesempatan tidak hanya diberikan kepada lulusan baru, tetapi juga masyarakat yang telah memiliki pengalaman mengajar selama memenuhi persyaratan.

“Pemerintah juga membuka pengadaan untuk memenuhi kekurangan guru secara nasional. Pengadaan ini dibuka bagi pelamar umum, sehingga terbuka bagi lulusan baru maupun bagi mereka yang selama ini telah mengabdi, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” ujar Qodari.

Berdasarkan data yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam rapat koordinasi dengan DPR RI pada 18 Agustus 2026, jumlah guru PPPK penuh waktu saat ini mencapai 955.245 orang.

Sementara itu, terdapat 231.246 guru PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.

Di sisi lain, kebutuhan guru secara nasional masih diperkirakan mencapai 526.689 formasi. Kebutuhan tersebut mencakup satuan pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, serta kebutuhan guru untuk Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda.

Pemerintah selanjutnya akan membuka formasi baru berdasarkan proyeksi kebutuhan tersebut. Adapun jadwal dan mekanisme pengadaan akan mengikuti hasil pembahasan lintas kementerian bersama DPR.

Qodari menegaskan, penataan guru tidak semata-mata ditujukan untuk menyelesaikan persoalan administrasi kepegawaian.

Pemerintah, kata dia, ingin memastikan guru memiliki kepastian status sekaligus jalur karier yang berkelanjutan.

“Namun tujuan akhirnya bukan sekadar urusan administrasi kepegawaian. Pemerintah ingin para guru memiliki kepastian dan keberlanjutan dalam mengabdi, sehingga penataan ini menjadi bagian dari reformasi tata kelola guru dan peningkatan mutu pendidikan,” kata Qodari.

Ia menambahkan, penguatan posisi dan karier guru merupakan bagian dari investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus menyiapkan sumber daya manusia Indonesia di masa depan.****

Pos terkait