Fajarasia.id — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Langkah ini diambil di tengah maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menimbulkan kabut asap di sejumlah wilayah.
Kepala BNPB Letjen Suharyanto mengonfirmasi penerbitan inpres tersebut, Rabu (9/9/2026). “Iya, sudah terbit,” ujarnya.
Instruksi ini lahir setelah Prabowo memimpin rapat terbatas mengenai penanganan bencana, termasuk gempa di NTT, aktivitas Gunung Anak Krakatau, dan karhutla. Dalam rapat itu, Prabowo menyoroti praktik pembakaran lahan yang kemudian beralih fungsi menjadi perkebunan. Ia meminta temuan tersebut diselidiki lebih lanjut.
“Saya tertarik juga habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat. Jadi ini benar-benar kesengajaan, apakah rakyat atau korporasi, tolong diselidiki terus,” kata Prabowo.
Presiden juga menegaskan akan mencabut izin perusahaan yang terbukti terlibat dalam karhutla. “Saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya. Kalau perlu kita cabut semua izin dan HGU-nya. Ini sudah kelewatan,” tegasnya.
Dengan Inpres ini, pemerintah menekankan komitmen memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan, sekaligus memastikan pengendalian karhutla dilakukan secara tegas dan transparan.***





