Fajarasia.id — Pemerintah Singapura membuka kemungkinan menerapkan kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual. Menteri Dalam Negeri K. Shanmugam menyatakan, pemerintah terbuka terhadap penggunaan perawatan farmakologis anti-androgen yang dapat menekan hormon seks dan mengurangi dorongan seksual pelaku.
Namun, Shanmugam menekankan bahwa bukti efektivitas kebiri kimia dalam menekan angka kejahatan seksual masih belum cukup meyakinkan. “Kami memandang serius kejahatan seksual, tetapi efektivitas metode ini masih perlu ditinjau lebih jauh,” ujarnya di parlemen, Jumat (12/9).
Singapura mencatat lonjakan kasus kekerasan seksual sepanjang semester pertama 2026, dengan 762 kasus pelecehan seksual dan 261 kasus pemerkosaan. Pemerintah telah memperketat hukuman bagi pelaku, termasuk penjara wajib hingga 20 tahun untuk kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah 14 tahun, serta hukuman penjara, denda, dan cambuk bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak.
Kebiri kimia sendiri bukan hal baru di dunia. Metode ini diterapkan secara sukarela di Jerman dan Denmark, sementara Polandia memberlakukan kebiri kimia sebagai hukuman wajib bagi pelaku tertentu.
Langkah Singapura menambah sorotan terhadap strategi penanganan kejahatan seksual sekaligus membuka perdebatan mengenai efektivitas kebiri kimia sebagai bentuk hukuman.****





