Fajarasia.id — Pengamat hukum Hardjuno Wiwoho menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak boleh menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum dan jaminan perlindungan agar regulasi ini tidak berubah menjadi propaganda yang menakut-nakuti.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Senin (7/9), Hardjuno menyerahkan policy paper bertajuk Membangun Sistem Perampasan Aset yang Efektif, Adil, dan Berbasis Kepastian Hukum. Ia menekankan bahwa mekanisme perampasan aset harus transparan, akuntabel, serta tidak dimaknai sebagai tindakan sewenang-wenang negara.
Hardjuno menawarkan model Progressive NCB–Legal Certainty dengan tujuh prinsip, mulai dari orientasi pada aset, pembatasan mekanisme NCB, kepastian pembuktian, kontrol pengadilan, perlindungan pihak ketiga beriktikad baik, proporsionalitas, hingga maksimalisasi nilai aset yang dipulihkan.
Ia menegaskan beban pembuktian baru dapat bergeser kepada pemilik aset setelah negara menunjukkan bukti awal yang jelas. Selain itu, RUU harus mengatur mekanisme pengembalian aset agar masyarakat dapat menguji pemblokiran atau penyitaan melalui pengadilan.
“Negara tidak boleh kalah cepat dari aset hasil kejahatan. Namun, negara juga tidak boleh menjadi lebih berbahaya daripada kejahatan yang hendak diberantasnya,” ujar Hardjuno. Ia menekankan aset yang dirampas harus dikelola secara transparan dan benar-benar digunakan untuk kepentingan publik.****





