Fajarasia.id — Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MI (23) atas dugaan pencabulan terhadap remaja perempuan berusia 16 tahun di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan Kamis (17/9), dan tersangka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, menegaskan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai prosedur hukum. MI dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP baru serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penanganan perkara tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah dan kerahasiaan identitas anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan dugaan kekerasan. “Jika mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau hubungi layanan Polisi 110,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban pada Mei 2026. Korban yang baru mengenal pelaku lewat WhatsApp dibujuk untuk bertemu, lalu dicabuli di sebuah hotel kawasan Palmerah.
Peristiwa ini kembali menegaskan pentingnya perlindungan anak dari kejahatan seksual serta peran masyarakat dalam pencegahan.***





