Kongres AS Sahkan RUU Sanksi Rusia

Kongres AS Sahkan RUU Sanksi Rusia

Fajarasia.id  — Kongres Amerika Serikat (AS) resmi meloloskan rancangan undang-undang (RUU) sanksi besar-besaran terhadap Rusia, yang disebut-sebut memberi Presiden Donald Trump kewenangan baru untuk memberlakukan tarif sapu jagat hingga 100 persen. Kebijakan ini diperingatkan sejumlah pihak berpotensi mengguncang perekonomian global.

RUU yang didedikasikan atas nama mendiang Senator Lindsey Graham disetujui Dewan Perwakilan Rakyat AS dengan hasil pemungutan suara 262-159. Dukungan mengejutkan datang dari puluhan anggota Demokrat, meski sebagian besar tetap menentang karena khawatir otoritas tarif tambahan akan menaikkan harga-harga menjelang pemilu. Ketua DPR Mike Johnson menolak usulan untuk mencabut kewenangan tarif tersebut.

Dengan aturan baru ini, pemerintahan Trump dapat mengenakan tarif tinggi pada negara-negara yang membeli minyak dan gas Rusia, termasuk China dan India. Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, akan menentukan tingkat tarif akhir. Para pendukung RUU menilai kewenangan itu terbatas dan dirancang hati-hati, sementara para kritikus menyebutnya berlebihan dan berisiko besar bagi rakyat Amerika.

RUU ini pertama kali diperkenalkan pada April 2025 melalui perundingan panjang yang dipimpin Graham. Senat telah lebih dulu mengesahkan beleid tersebut pada Agustus dengan dukungan bipartisan. Senator Richard Blumenthal, sponsor utama dari Demokrat, menekankan urgensi sanksi demi mendukung Ukraina.

Namun, Pemimpin Demokrat di DPR Hakeem Jeffries bersama sejumlah tokoh senior partai memperingatkan bahwa RUU ini akan memperluas otoritas tarif presiden sekaligus merusak dukungan jangka panjang terhadap Ukraina. “RUU ini akan menaikkan harga-harga bagi rakyat Amerika sekaligus melemahkan dukungan untuk Ukraina,” tegas mereka.****

Pos terkait