Fajarasia.id — Advokat sekaligus pengamat hukum Shri Hardjuno Wiwoho mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur mekanisme pengembalian harta yang diblokir atau disita aparat penegak hukum, apabila pemiliknya terbukti tidak terlibat tindak pidana.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Senin (7/9/2026), Hardjuno menilai persoalan pengembalian aset salah sita harus menjadi perhatian utama. “Beberapa orang yang pernah saya tangani terbebas dari status tersangka, tetapi yang sulit adalah mengambil aset-aset yang sudah diblokir atau disita,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat yang dirugikan harus diberi hak menguji keabsahan pemblokiran dan penyitaan melalui pengadilan. Koreksi oleh atasan penyidik dinilai belum cukup, karena harus ada mekanisme yudisial yang independen.
Hardjuno juga menekankan bahwa penjualan aset sebelum putusan berkekuatan hukum tetap hanya boleh dilakukan dalam keadaan khusus, dengan izin pengadilan dan penilaian independen. Hasil penjualan wajib disimpan dalam rekening khusus hingga perkara diputus final.
“UU Perampasan Aset seharusnya menjadi jaminan perlindungan, termasuk bagi orang yang asetnya telah disita tetapi kemudian dinyatakan tidak terkait dengan tindak pidana,” tegasnya.****





