Fajarasia.id — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar pelaku dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun yang mengungsi akibat gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) dijatuhi hukuman berat. KPAI juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis dan rehabilitasi medis bagi korban.
“Proses hukum harus tetap berjalan, dan anak korban segera mendapat pendampingan psikologis serta rehabilitasi medis,” ujar Komisioner KPAI Diyah Puspitarini kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).
Diyah mengingatkan bahwa anak-anak di pengungsian merupakan kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan ekstra. Ia menilai sistem keamanan di lokasi pengungsian harus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang. “Sejak awal KPAI mengimbau adanya mitigasi terkait anak korban bencana di pengungsian yang rentan kekerasan seksual,” jelasnya.
Selain itu, KPAI menegaskan perlunya pengawasan dari keluarga dan lingkungan sekitar. Diyah menekankan bahwa perlindungan kelompok rentan harus menjadi prioritas dalam situasi bencana. “Sistem pengamanan di pengungsian maupun keluarga tidak bisa diabaikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan pelaku sudah diproses hukum, sementara korban mendapat pendampingan dari Pemerintah Kabupaten Sikka dan aktivis perempuan.****





