Fajarasia.id — Komisi XII DPR RI mengusir perwakilan PT Jababeka Infrastruktur dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait persoalan pipa limbah industri, Senin (7/9/2026). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XII Bambang Haryadi itu menghadirkan Kementerian Lingkungan Hidup, PT Mastertama Adhi Propertindo (MAP), serta pihak Jababeka.
Bambang menilai kehadiran Direktur Utama PT Jababeka Infrastruktur, Didik Purbadi, tidak sesuai undangan resmi yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Jababeka Tbk, Setyono Djuandi Darmono. “Ini menghina DPR. Kita ingin mencari jalan tengah, tapi mereka malah menganggap kita tidak ada artinya,” tegas Bambang.
Selain ketidakhadiran pimpinan utama, Bambang juga menyoroti dugaan manipulasi hasil laboratorium terkait limbah industri. Ia menyebut pengubahan data sebagai bentuk pelanggaran serius yang merendahkan sistem hukum. “Bayangkan hasil lab bisa diubah, ini pertaruhan besar bagi kredibilitas,” ujarnya.
Usai diusir, Didik Purbadi menyatakan rapat akan ditunda dan pihaknya menunggu undangan berikutnya. Sementara itu, perwakilan PT MAP, Markus Nababan, membenarkan bahwa pengusiran dilakukan karena Jababeka tidak memenuhi undangan resmi Komisi XII.
Bambang menegaskan bahwa sikap tegas DPR merupakan bentuk menjaga integritas rapat dan memastikan persoalan limbah ditangani secara serius.***





