MIND ID Minta Perlindungan UU di Rapat DPR

MIND ID Minta Perlindungan UU di Rapat DPR

Realitarakyat.com  — Holding BUMN Pertambangan MIND ID meminta dukungan perlindungan hukum dari DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XII, Selasa (15/9). Rapat yang berlangsung hampir empat jam itu dihadiri jajaran direksi MIND ID dan enam subholding, yakni PT Vale Indonesia, PT Freeport Indonesia, PT Aneka Tambang (Antam), PT Bukit Asam (PTBA), PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), dan PT Timah.

Direktur Utama MIND ID, Maroef Sjamsoeddin, menyampaikan permintaan agar perusahaan dilindungi melalui regulasi. “Cuma kami perlu dukungan, Pak. Bapak kan dekat dengan pembuatan Undang-Undang. Tolong kami diberikan karpet merah, dilindungi dengan Undang-Undang,” ujarnya.

Komisi XII DPR RI merumuskan lima poin simpulan rapat, di antaranya:

  • Penguatan koordinasi dan tata kelola pertambangan dengan seluruh pemangku kepentingan.
  • Dukungan insentif investasi termasuk tax holiday untuk proyek hilirisasi.
  • Kepastian penerapan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara bagi PT Bukit Asam melalui skema BLU atau MIP.
  • Harmonisasi tata niaga emas nasional agar lebih transparan dan berkeadilan.
  • Penguatan kebijakan hilirisasi timah serta percepatan penerbitan aturan pelaksana UU Minerba.

Langkah ini menegaskan komitmen DPR untuk menjembatani kebutuhan industri pertambangan sekaligus memperkuat regulasi strategis bagi keberlanjutan sektor energi dan mineral nasional.****

Pos terkait