Fajarasia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Adrianto Pitoyo Adhi, dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Adrianto diduga menyetor Rp1,5 miliar kepada orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan uang tersebut diberikan untuk membuka blokir dan pemecahan HGB yang bermasalah. Penyerahan dilakukan pada 27 Agustus 2026 melalui perantara YA dan LEV kepada Erwin (ERW), yang kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Kepala Kantor Pertanahan Bogor, Sontang Coin Manurung.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk pejabat Kantah Bogor, orang kepercayaan menteri, hingga pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara, permintaan “fee” awal disebut sebesar Rp2 miliar, namun Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena adanya pembagian kepada pihak lain. KPK menegaskan penyidikan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan akan mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap praktik suap dalam pengurusan pertanahan, sekaligus memperkuat urgensi reformasi tata kelola agraria dan pengawasan ketat terhadap proses HGB.***





