Fajarasia.id – Nilai outstanding atau utang pinjaman daring (pinjol) masyarakat Indonesia terus meningkat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total pembiayaan pinjaman online mencapai Rp105,14 triliun hingga Juni 2026, atau tumbuh 25,88 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan pertumbuhan tersebut menunjukkan permintaan terhadap layanan pinjaman digital masih cukup tinggi di tengah perkembangan industri keuangan berbasis teknologi.
Meski nilai pembiayaan meningkat signifikan, OJK menyebut kualitas kredit masih berada dalam batas yang relatif terkendali. Tingkat wanprestasi di atas 90 hari atau TWP90, yang menjadi indikator kredit bermasalah pada industri pinjaman daring, tercatat sebesar 4,26 persen pada Juni 2026.
Di sisi lain, regulator terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online ilegal yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.
Tak hanya itu, Satgas PASTI juga menindak 240 entitas investasi ilegal, 27 lembaga gadai ilegal, serta 22 aktivitas keuangan ilegal lainnya yang beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
OJK mencatat hingga 30 Juli 2026 telah menerima 25.729 pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal. Tingginya jumlah laporan menunjukkan masih maraknya praktik keuangan ilegal yang menyasar masyarakat melalui berbagai platform digital.
Sementara itu, Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang mulai beroperasi sejak November 2024 juga terus memperkuat penanganan kasus penipuan keuangan. Hingga akhir Juli 2026, lembaga tersebut telah menerima 636.014 laporan dari masyarakat.
Dari seluruh laporan tersebut, sebanyak 1.176.571 rekening telah diverifikasi dan 604.923 rekening berhasil diblokir untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut. OJK mencatat nilai dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp723,7 miliar, sedangkan dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp204,3 miliar.
OJK mengimbau masyarakat agar selalu memastikan legalitas penyedia layanan keuangan sebelum mengajukan pinjaman maupun berinvestasi. Regulator juga meminta masyarakat tidak mudah tergiur tawaran pinjaman cepat atau investasi dengan imbal hasil tinggi yang tidak memiliki izin resmi, guna menghindari risiko kerugian akibat praktik keuangan ilegal.****





