KPK Perpanjang Penahanan Bupati Muara Enim

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Muara Enim

Fajarasia.id –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Muara Enim, Edison, bersama sejumlah tersangka lain dalam penyidikan perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan. Masa penahanan diperpanjang selama 30 hari pertama sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain Edison, perpanjangan penahanan juga dikenakan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Mereka antara lain Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun 2026, Abi Nurwardani, pihak swasta sekaligus keponakan bupati, Adi Triadi, Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Cory Erin Hardi, serta Direktur PT MSA, Fika.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Penyidik menduga praktik suap tidak hanya berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa, tetapi juga berhubungan dengan dugaan pengondisian laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka utama, yakni Bupati Muara Enim Edison, Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, pihak swasta yang diduga menjadi perantara Augusz Dewanggara, Marketing PT MSA Cory Erin Hardi, dan Direktur PT MSA Fika.

Sementara itu, Titin Rita Lestari menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan prosedur penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan didaftarkan pada 31 Juli 2026 dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara tersebut, KPK bertindak sebagai pihak termohon.

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada 18 Agustus 2026. Proses hukum tersebut akan menjadi salah satu tahapan penting yang berjalan bersamaan dengan penyidikan yang tengah dilakukan KPK.

KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan suap di Kabupaten Muara Enim masih terus berlangsung. Penyidik membuka peluang mendalami peran para pihak yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.****

Pos terkait